
Home
Pendidikan Dasar
Buku Halal dan Sehat Bagi Pendidikan Tahun 2013
Buku Halal dan Sehat Bagi Pendidikan Tahun 2013
17 Jul 20130 komentar

Ketentuan tersebut mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.2 Tahun 2008 tentang Buku. Adapun jika
terdapat buku teks yang belum ditetapkan oleh Mendikbud maka pendidik pada
satuan pendidikan dapat memilih buku teks, yang tersedia di pasar buku, dengan
mempertimbangkan mutu buku teks dan kesesuaiannya dengan standar nasional
pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, setiap buku yang akan digunakan di sekolah
harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk)
Kemdikbdud. Kementerian, kata Mendikbud, akan mengeluarkan regulasi, yang salah
satu isinya, mengatur larangan menggunakan buku, yang belum mendapatkan
rekomendasi dari Puskurbuk.
“Dengan demikian aman, ibarat orang beli
makanan sudah ada capnya MUI (Majelis Ulama Indonesia), halal atau haram, atau
dari segi kesehatan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” katanya.
Mendikbud menambahkan, dengan Kurikulum
2013, yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2013/2014 ini, semua konten dari buku
akan dikendalikan.
Hal tersebut disampaikan Mendikbud
menanggapi beredarnya buku yang mengandung materi pornografi di SDN Polisi 4
dan SDN Gunung Gede, Kota Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.
Mendikbud mengatakan, buku yang beredar
tersebut rencananya akan digunakan mulai Tahun Pelajaran baru ini. Namun,
pihaknya telah meminta kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk menarik
buku-buku tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Kemdikbud
di lapangan, buku yang bermasalah tersebut bukan merupakan buku paket wajib
dari pemerintah melainkan buku pendamping. Buku tersebut tidak memiliki
rekomendasi, baik dari Kemdikbud maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fetty
Qondarsyah, saat ditemui tim Kemdikbud beberapa waktu lalu, menyatakan telah
melarang penggunaan buku, yang dicetak pada Maret 2013 ini. “Saya sudah
memanggil kedua kepala sekolah dan mengeluarkan surat edaran agar tidak ada
sekolah di Kota Bogor, yang menggunakan buku ini,” ujarnya.
Wakil Kepala Sekolah SDN Polisi 4,
Sutisna, mengatakan, buku itu pertama kali ditemukan di sekolah pada Selasa, 9
Juli 2013. Pihak sekolah, kata dia, kemudian mengambil tindakan untuk tidak
menggunakannya dan menghubungi 26 orang tua siswa, yang telah menerima buku
itu. “Pihak sekolah meminta mengembalikan buku ke agen di Jalan
Paledang, Bogor,” katanya.
Beredarnya buku yang tidak layak pakai
tersebut merupakan suatu pemebelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih teliti
lagi dalam memilih buku pendamping pembelajaran. Agar kejadian tersebut tidak
terulang lagi di masa mendatang.
Sumber : Kemdikbud
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan