- Pertama, unduh formulir A05 (Untuk registrasi PTK reguler baru) atau formulir A06 (Untuk registrasi PTK Pengawas baru). Kemudian, dilanjutkan dengan PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat sesuai dengan yang tercantum dalam formulir. Setelah itu, serahkan formulir dan berkas-berkas PTK kepada petugas (Opertor Sekolah / Admin Kabupaten setempat) untuk diperiksa kebenarannya. PTK kemudian akan mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv. 1 ( S02c / S02d ) dari petugas.
- Tahap yang kedua ini dapat dilakukan oleh PTK (secara mandiri ) setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv. 1 ( S02c / S02d ) dari petugas. Yang akan dilakukan oleh PTK secara mandiri adalah Mengisi Data Rinci secara Online di situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan mengakses formulir secara Online tersebut tertera di dalam Tanda Bukti Registrasi PTK Lv. 1. Setelah formulir PTK anda isi dengan lengkap. Selanjutnya, anda dapat mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03c / S03d ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat. Kemudian, PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S05a / S05b ) dan Pakta Integritas.Pakta integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditandatangani oleh PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan. Dari Admin Dinas Pendidikan. PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08 ).
- Pada tahap yang ketiga ini anda dapat mengajukan NUPTK baru, asalkan sudah Memenuhi persyaratan. PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan mengajukan NUPTK dihalaman dasbor masing-masing. Ikuti petunjuk yang tersedia. PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Kemudian, PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ).Sampai di sini anda sudah selesai melakukan pengajuan NUPTK baru. Anda tinggal memantau status ajuan dari dasbornya.
Home
Padamu Negeri
Cara Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri
Cara Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri
17 Aug 201320komentar
Pada Tahun 2013 pengajuan NUPTK baru sudah bisa dilakukan menggunakan layanan Padamu Negeri. Bagi PTK yang belum melakukan pengajuan/belum tahu caranya. Silahkan anda simak caranya berikut ini:
Sekian postingan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi para PTK yang ingin mengajukan NUPTK baru melalui layanan padamu negeri.
+ komentar + 20 komentar
Kok tidak ada di akun saya
Minta ke Operator sekolah atau ke admin dinas kabupaten tempat sekolah anda bernaung
ha..haaa..haaa..kelamaan bos. masa harus memnuhi syarat terlebih dahulu??? Peningkatan Mutu Pendidik tidak harus melihat masa kerja. seharusnya saat seseorang tersebut terjun menjadi pendidik, harus diberikan nomor unik pendidik karena bagaimanapun pendidik tersebut harus didata dalam sistem DAPODIK. kl tidak bisa didata artinya bukan pendidik dong.
yapz....itulh susahnya jdi guru, kurng perhatian dan banyak persyratannya
FORMULIR S06A AMBIL DARIMANA?
Minta saja ke operator sekolahnya anda.
Klw mlalui padamu negeri, brrti proses ny udh jamin valid ya...
Jd gk perlu k kntor dinas lg..selain nyrahkn berkas so6 nya ..
harus pada operator uptd donk. tk kan gak ada operator sekolah
harus melalui operator uptd donk. kalau di tk tidak ada operator sekolah. gmgn donk..?
Betul, sebaiknya melalui OP UPTD, kalau nggak nebeng aja ke sekolah SD atau SMP yang mau diajak kerjasama
klo sekolah sudah lama berdiri tapi izinnya baru beberapa bulan ini, kira-kira sudah bisa belum di ajukan NUPTK baru ya,.... mohon pencerahan ni.
Bisa, lebih cepat lbh baik, asal sekolah induk tmpat ibu mengajar sudah memiliki akun padamu negeri
makasih mas
Apa penyebab menu Ajukan NUPTK baru tidak muncul di Akun PTK.??? Mohon pencerahannya gan????
@Anonymous biasanya hal itu bs terjadi krna PTK trsebut adalh kepsek, klow nggk mngkin krn jaringan, cba di refres browsernya...
Setelah PTK cetak S03c, selanjutnya diserahkan ops, atau dinas gan?
@Alvahezaruntuk S03c serahkan ke OPS.
mohon solusinya : disekolah saya ada PTK baru disaat, saya sudah melakukan aktivasi dan di lanjutkan mengisi data Verval.1 tapi waktu saya sudah mengisi riwayat mengajar untuk tidak bisa disimpan alias (sedang diproses, mohon tunggu) saya undah nunggu hampir 1 jam tetapi tidak ada perubahan, jadi gmana solusinya buat bisa disimpan dengan cepat ?
@wira ari satria refresh browser anda, hal itu bisa terjadi biasanya karena jaringan atau galat..
GIMANA KALO PTK SUDAH BINTANG 4.. TERUS HANYA MEMILIKI PEG ID, UNTUK MENGETAHUI NUPTK GIMANA CARANYA KANG??
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan