Pada bulan Juni yang lalu para guru di seluruh pelosok
negeri sudah melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG), dan kini tinggal menunggu
pengumuman. Namun, khususnya bagi guru PNS yang diangkat setelah tahun 2005
harus 'gigit jari'. UKG bagi guru belum bersertifikasi ini rencananya
dimumkan tanggal 30 Juni, tetapi mundur dan baru bisa dilihat pada Minggu, 7
Juli 2013. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para PNS tersebut adalah
sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen ditetapkan. Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan
di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor
(nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat
melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi
persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.
Dari keterangan
yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya
ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013,
yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1
Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi
guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum
S1/D-IV,
- Usia minimal 50
tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan
minimal IV/A.
Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian
untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria
untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.
Bagi guru yang
lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus
mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan
lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapatkan
sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi
Pendidik (TPP).
Bagi guru yang
tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun
2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun
2015. Setelah 2015, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti
Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.
Sumber: sekolahdasar.net
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan