Sebelum memasuki tahun ajaran
baru, kegiatan yang juga tidak kalah pentingnya adalah menetapkan Kriteria
Ketuntasan Minimal atau biasa disebut dengan KKM. Kegiatan ini dilaksanakan
melalui forum guru di sekolah.
Untuk menetapkan nilai KKM ada
beberapa langkah-langkah yang perlu diketahui.
Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata
pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya
dukung, dan intake peserta didik
Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru
mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam
melakukan penilaian
KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas
pendidikan
KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil
penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik
Nah, setelah kita mengetahui
langkah-langkah di atas, hal-hal yang perlu kita kuasai selanjutnya adalah
penetapan KKM mata pelajaran harus mempertimbangkan tiga aspek kriteria. Yaitu,
Kompleksitas
Tingkat Kompleksitas:(kesulitan dan kerumitan) setiap KD atau
indikator yang harus dicapai oleh peserta didik
Kompleksitas tinggi, apabila dalam mencapai
kompetensi diperlukan :
Pendidik
- memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta
didik;
- kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
- menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
Peserta didik
- kemampuan penalaran tinggi;
- cakap/terampil menerapkan konsep;
- cermat, kreatif dan inovatif
dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
- tingkat kemampuan penalaran dan
kecermatan yang tinggi agar dapat mencapai ketuntasan belajar
Waktu
Memerlukan waktu yang cukup lama untuk
memahami materi tersebut sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan
pengulangan.
Selanjutnya, Jika suatu indikator
hanya meliputi sebagian dari kondisi tersebut di atas dapat dinyatakan memiliki
kompleksitas sedang dan apabila tidak memerlukan kondisi tersebut
indikator dapat dinyatakan memiliki kompleksitas rendah.
Daya Dukung
- Ketersediaan tenaga
- Sarana dan prasarana pendidikan
yang diperlukan
- Biaya operasional pendidikan
- Manajemen sekolah
- Kepedulian stakeholders
sekolah
Intake (Tingkat kemampuan
rata-rata peserta didik)
- Kelas I dapat didasarkan pada hasil seleksi Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB), Nila
Piagam Rapor kelas 3 SMP, tes seleksi masuk, atau psikotes
- Kelas XI dan XII didasarkan pada tingkat
pencapaian KKM peserta didik pada semester atau kelas sebelumnya keterkaitan antara indikator dengan
indikator sebelumnya yang telah di capai oleh peserta didik
Itulah tadi sekilas informasi
langkah-langkah penetapan nilai KKM. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan