Peringatan yang sudah
kerap digaungkan Menpan-RB Azwar Abubakar agar para peminat kursi CPNS tak
tergiur calo, rupanya tidak efektif.
Buktinya, diperkirakan
hampir dua ratus orang sudah menjadi korban calo yang beroperasi di Kota
Palembang. Pelakunya diduga oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial DR
(35).
Dari 109 orang yang
diduga menjadi korban, baru tiga saja yang melaporkan kasus tersebut ke
Mapolresta Palembang, Rabu (25/09). Salah satu korbannya Abdi Negara S (34),
warga Jalan Malaka II, RT 12/03, Kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni.
Menurut pelapor saat
memberkan keterangan ke penyidik Satreskrim Polresta Palembang, kasus terkuak,
setelah dirinya menyadari janji pelaku kosong belaka. Pelapor mengetahui
korbannya mencapai 109 orang, namun yang sudah melapor ke polisi baru tiga
orang.
Pelapor mengaku
kejadian dialaminya Kamis (29/09/2011), pukul 13.30 WIB, di rumah pelaku DR, di
Jalan SM Mansyur, Lorong Gelora, Kecamatan IB II, Palembang.
Awalnya pelaku
menawarkan jasa bisa membantu dirinya lolos sebagai PNS di Pemkot Palembang.
Setelah dirinya setuju, pelapor diminta pelaku memberikan uang Rp 110 juta,
namun baru diberikan pelapor Rp 50 juta.
Namun, setelah uang
diberikan, hingga saat ini pelapor Abdi Negara tak kunjung lolos sebagai PNS.
Tak terima perbuatan pelaku, pelapor melaporkan kasusnya ke Mapolresta
Palembang.
‘’Kalau ada dia
(terlapor DR,red), pasti aku seret ke sini, ada sekitar 109 orang yang menjadi
korban penipuannya. Upaya kita sudah mencari DR kemana-mana, tapi pintu
rumahnya tak pernah dibuka. Ke kantornya di DPRD Palembang, sudah lima bulan
tak masuk kerja; serta lima kali rapat tak ikut. Sebenarnya, dia itu bisa disanksi
disiplin. Adapun SMS terakhirnya, pelaku mengatakan pengacara yang kita tunjuk
lagi sibuk,” jelas Abdi.
Dikatakan Abdi,
diantara korban penipuan dewan itu, selain dirinya, ada Redi Tedi Fahrial rugi
Rp 110 juta; Serly Lestari Rp 150 juta; Natalia Simanjuntak Rp 250 juta; Melisa
Putri Rp 150 juta; semuanya honorer di Pemkot Palembang.
‘’Dia (terlapor,red)
bila bisa masuk tenaga PNS setelah melalui tenaga honorer, janjinya 6 bulan
honorer, setelah itu jadi PNS. Korban lain melapor ke Polda Sumsel 2012 akhir,
tertipu 50 juta. Ipar aku masuk duluan, duit ini duit mertua. Aku rasa dia
(pelaku) lari ke Bandung sekarang, dia itu penipu tulen,” tambah Abdi dengan
nada geram.
Kasat Reskrim polresta
Palembang Kompol Djoko Julianto SIk MH menegaskan, pihaknya telah
menerima pengaduan korban atas perkara penipuan.
“Pengaduan korban
sudah kita terima, keterangan saksi akan kita mintai. Bukti-bukti akan kita
kumpulkan. Kepada terlapor akan segera kita panggil. Jika tidak kooperatif,
maka akan kita jemput paksa. Bila terbukti, pelaku akan kita jerat pasal 378
KUHP tentang penipuan,” tegasnya.
Ketua Partai tempat
bernaungnya DR di Kota Palembang, DS ketika dihubungi teleponnya tak aktif.
Sedangkan terlapor DR sendiri, setelah dihubungi wartawan berulangkali melalui ponselnya
di nomor: 081178XXXX dan 08127343XXXX, malah tak pernah aktif sama sekali.
Sedangkan Wakil Ketua
DPRD Kota Palembang Fahlevi Maizano SH, dikonfirmasi mengaku belum tahu dengan
kejadian itu.
‘’Sebaiknya, korban
melapor juga ke dewan, kalau memang dirugikan. Dengan adanya laporan, dewan
bisa menindaklanjutinya melalui Badan Kehormatan (BK), termasuk memanggil pihak
yang dilaporkan. Kalau bersalah, akan disanksi, sanksi terberat berupa
pemecatan. Dimana, dewan bis mengirim surat rekomendasi ke partai yang
bersangkutan, untuk memecat oknum itu,” terangnya.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan