Setelah ditunggu-tunggu
pemerintah akhirnya resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade
kululusan tes CPNS 2013. Peserta yang lolos passing grade berpotensi besar
lulus sebagai CPNS. Pengolahan hasil ujian saat ini masih berlangsung, terpusat
di Jakarta.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menegaskan bahwa peserta ujian yang lolos passing grade belum tentu diterima sebagai CPNS. Sebab nama-nama peserta ujian yang lolos passing grade masih di-ranking lagi sesuai dengan kuota atau formasi yang tersedia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menegaskan bahwa peserta ujian yang lolos passing grade belum tentu diterima sebagai CPNS. Sebab nama-nama peserta ujian yang lolos passing grade masih di-ranking lagi sesuai dengan kuota atau formasi yang tersedia.
Misalnya untuk formasi guru
di instansi X ada 30 kursi. Sedangkan jumlah peserta yang lolos passing grade
ada 200 orang, berarti ada 170 orang peserta ujian tidak lulus sebagai CPNS.
Meskipun nilainya di atas passing grade. Sebaliknya jika ada peserta yang
mendapatkan nilai di bawah passing grade, dipastikan tidak lulus CPNS.
Pemerintah menetapkan
passing grade berbeda untuk ujian CPNS format computer assisted test (CAT) dan
format lembar jawaban komputer (LJK). Passing grade untuk ujian CPNS format CAT
adalah; tes karakteristik pribadi nilainya 105, tes intelegensia umum (75) dan
tes wawasan kebangsaan (70).
Sedangkan passing grade
untuk tes CPNS format LJK adalah; tes karakteristik pribadi (108), tes intelegensia
umum (70), dan tes wawasan kebangsaan (64). Nilai ambang batas untuk tes CPNS
format LJK memang dibuat lebih rendah dibanding tes format CAT. Sebab butir
soal ujian tes CPNS format LJK lebih banyak dibandingkan format LJK.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar
mengatakan, nilai ambang batas tadi adalah untuk tes kompetensi dasar (TKD).
Untuk formasi tertentu, tes CPNS tidak hanya melalui saringan TKD saja. Tetapi
juga diterapkan tes kompetensi bidang (TKB). Peserta ujian yang dinyatakan
lulus TKD tadi, belum tentu diterima jadi CPNS jika gagal dalam seleksi TKB.
Azwar menegaskan ketentuan
passing grade ini harus dicapai untuk masing-masing kelompok soal ujian.
"Menghitungnya bukan akumulasi. Tetapi setiap kelompok ujian,"
katanya. Perlu diketahui untuk kelompok tes karakteristik pribadi (TKB) tidak
ada nilai nol (0). Tetapi nilainya berkisar antara 1 - 5. Sedangkan untuk nilai
intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, jika benar bernilai lima (5) dan
salah nol (0).
Sampai berita ini ditulis,
proses pemindaian hasil ujian masih berlangsung. Sehingga belum bisa dipastikan
jumlah peserta CPNS yang nilainya lolos ketentuan passing grade. Rencanaya
panitia seleksi nasional (panselnas) mengumumkan hasil ujian CPNS format LJK
pada 4 Desember nanti. Sedangkan untuk format CAT, peserta bisa langsung
mengetahui nilainya ketika ujian selesai.
"Sehingga bisa
memperhitungkan sendiri, apakah lulus passing grade atau tidak," katanya.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan