Mereka dimintai uang senilai Rp3 juta sampai Rp5 juta dengan alasan untuk pembayaran administrasi. Hal ini disampaikan Kepala BKDD Kabupaten Maros, Arwin Malik saat dikonfirmasi kemarin (2/3).
Ditegaskan Arwin, tidak ada pungutan pembayaran bagi tenaga honorer K2 yang lulus.
"Jadi sama sekali tidak ada pembayaran apapun yang diminta oleh BKDD. Dan jika ada yang mencatut nama Kepala BKDD itu tidak betul, karena kami tidak pernah meminta bayaran," katanya.
Untuk itu, dia meminta agar para honorer K2 tidak mudah percaya dengan perkataan oknum-oknum yang mencatut nama pejabat, khususnya jika mengatasnamakan Kepala BKDD.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan