Selamat Datang di Pendidikanku

TPG Triwulan I dibayarkan Hingga 30 April 2014

27 Apr 20140 komentar

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja para guru baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.

TPG Triwulan I dibayarkan Hingga 30 April 2014

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta Gubernur DKI dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Pembayaran tersebut untuk periode triwulan I-2014 dan kurang bayar 2010-2013 paling lambat 30 April 2014.

Nuh pun mengingatkan bahwa dasar hukum dan petunjuk untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I-2014 dan kurang bayar 2010-2013 sudah ada. Adapun dasar hukum tersebut mengacu pada empat hal.

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.

Kedua, berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor 900/1798/SJ tanggal 8 April 2014 tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD; Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemendikbud tanggal 4 April 2014.

Ketiga, SK TPG PNSD 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemendikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota dan keempat SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemendikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Bupati.

Sekadar informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp. 56,136 triliun untuk membayar TPG PNSD 2014.

Anggaran sebesar ini sudah memperhitungkan kurang bayar TPG 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan 2013.
Share this article :

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan sopan

 
Support : Pendidikanku | Creating Website | Agus Sukirman
Copyright © 2014. Pendidikanku - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Pendidikanku
Proudly powered by Blogger