Selamat Datang di Pendidikanku

Cara Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri

17 Aug 201320komentar



Pada Tahun 2013 pengajuan NUPTK baru sudah bisa dilakukan menggunakan layanan Padamu Negeri. Bagi PTK yang belum melakukan pengajuan/belum tahu caranya. Silahkan anda simak caranya berikut ini:
  1. Pertama, unduh formulir A05 (Untuk registrasi PTK reguler baru) atau formulir A06 (Untuk registrasi PTK Pengawas baru). Kemudian, dilanjutkan dengan PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat sesuai dengan yang tercantum dalam formulir. Setelah itu, serahkan formulir dan berkas-berkas PTK kepada petugas (Opertor Sekolah / Admin Kabupaten setempat) untuk diperiksa kebenarannya. PTK kemudian akan mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv. 1 ( S02c / S02d ) dari petugas.

  2. Tahap yang kedua ini dapat dilakukan oleh PTK (secara mandiri ) setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv. 1 ( S02c / S02d ) dari petugas. Yang akan dilakukan oleh PTK secara mandiri adalah Mengisi Data Rinci secara Online di situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan mengakses formulir secara Online tersebut tertera di dalam Tanda Bukti Registrasi PTK Lv. 1. Setelah formulir PTK anda isi dengan lengkap. Selanjutnya, anda dapat mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03c / S03d ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat. Kemudian, PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S05a / S05b ) dan Pakta Integritas.
    Pakta integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditandatangani oleh PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan. Dari Admin Dinas Pendidikan. PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08 ).

  3. Pada tahap yang ketiga ini anda dapat mengajukan NUPTK baru, asalkan sudah Memenuhi persyaratan. PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan mengajukan NUPTK dihalaman dasbor masing-masing. Ikuti petunjuk yang tersedia. PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Kemudian, PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ).
    Sampai di sini anda sudah selesai melakukan pengajuan NUPTK baru. Anda tinggal memantau status ajuan dari dasbornya.
Sekian postingan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi para PTK yang ingin mengajukan NUPTK baru melalui layanan padamu negeri.
Share this article :

+ komentar + 20 komentar

26 September 2013 at 08:15

Kok tidak ada di akun saya

26 September 2013 at 10:39

Minta ke Operator sekolah atau ke admin dinas kabupaten tempat sekolah anda bernaung

Anonymous
24 October 2013 at 00:02

ha..haaa..haaa..kelamaan bos. masa harus memnuhi syarat terlebih dahulu??? Peningkatan Mutu Pendidik tidak harus melihat masa kerja. seharusnya saat seseorang tersebut terjun menjadi pendidik, harus diberikan nomor unik pendidik karena bagaimanapun pendidik tersebut harus didata dalam sistem DAPODIK. kl tidak bisa didata artinya bukan pendidik dong.

2 November 2013 at 19:33

yapz....itulh susahnya jdi guru, kurng perhatian dan banyak persyratannya

Anonymous
7 November 2013 at 09:55

FORMULIR S06A AMBIL DARIMANA?

7 November 2013 at 13:26

Minta saja ke operator sekolahnya anda.

16 January 2014 at 17:12

Klw mlalui padamu negeri, brrti proses ny udh jamin valid ya...
Jd gk perlu k kntor dinas lg..selain nyrahkn berkas so6 nya ..

3 April 2014 at 15:39

harus pada operator uptd donk. tk kan gak ada operator sekolah

3 April 2014 at 15:41

harus melalui operator uptd donk. kalau di tk tidak ada operator sekolah. gmgn donk..?

4 April 2014 at 23:01

Betul, sebaiknya melalui OP UPTD, kalau nggak nebeng aja ke sekolah SD atau SMP yang mau diajak kerjasama

25 April 2014 at 01:53

klo sekolah sudah lama berdiri tapi izinnya baru beberapa bulan ini, kira-kira sudah bisa belum di ajukan NUPTK baru ya,.... mohon pencerahan ni.

25 April 2014 at 08:28

Bisa, lebih cepat lbh baik, asal sekolah induk tmpat ibu mengajar sudah memiliki akun padamu negeri

25 April 2014 at 14:57

makasih mas

Anonymous
14 October 2014 at 11:07

Apa penyebab menu Ajukan NUPTK baru tidak muncul di Akun PTK.??? Mohon pencerahannya gan????

14 October 2014 at 12:36

@Anonymous biasanya hal itu bs terjadi krna PTK trsebut adalh kepsek, klow nggk mngkin krn jaringan, cba di refres browsernya...

Anonymous
30 October 2014 at 08:30

Setelah PTK cetak S03c, selanjutnya diserahkan ops, atau dinas gan?

31 October 2014 at 09:52

@Alvahezaruntuk S03c serahkan ke OPS.

16 November 2014 at 22:36

mohon solusinya : disekolah saya ada PTK baru disaat, saya sudah melakukan aktivasi dan di lanjutkan mengisi data Verval.1 tapi waktu saya sudah mengisi riwayat mengajar untuk tidak bisa disimpan alias (sedang diproses, mohon tunggu) saya undah nunggu hampir 1 jam tetapi tidak ada perubahan, jadi gmana solusinya buat bisa disimpan dengan cepat ?

11 December 2014 at 01:42

@wira ari satria refresh browser anda, hal itu bisa terjadi biasanya karena jaringan atau galat..

11 February 2015 at 12:38

GIMANA KALO PTK SUDAH BINTANG 4.. TERUS HANYA MEMILIKI PEG ID, UNTUK MENGETAHUI NUPTK GIMANA CARANYA KANG??

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan sopan

 
Support : Pendidikanku | Creating Website | Agus Sukirman
Copyright © 2014. Pendidikanku - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Pendidikanku
Proudly powered by Blogger