Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Sultra membuka ruang bagi PNS lingkup Pemrov untuk membayar zakat dilembaga tersebut. Meski bukan suatu kewajiban namun lembaga yang dipimpin Wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata itu menghimbau bisa menyalurkan zakatnya disitu.
"Ya mereka dianjurkan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Setprov diimbau untuk membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) yang dikelola provinsi," ujar Kabag Humas Pemrov Sultra Kusnadi, kemarin.
Cara ini, bukan yang pertama dilakukan, karena sebelumnya juga dilakukan hal serupa. Bahkan Wagub yang sekaligus ketua BAZDA Provinsi merealisasikannya dalam bentuk surat edaran. Bedanya, tahun ini tidak dibuatkan surat edaran itu. "Kali ini, tak ada surat edaran hanya dalam himbauan saja," tambah Kusnadi.
Cara ini, bukan yang pertama dilakukan, karena sebelumnya juga dilakukan hal serupa. Bahkan Wagub yang sekaligus ketua BAZDA Provinsi merealisasikannya dalam bentuk surat edaran. Bedanya, tahun ini tidak dibuatkan surat edaran itu. "Kali ini, tak ada surat edaran hanya dalam himbauan saja," tambah Kusnadi.
Selama ini BAZDA mengelola zakat mal atau zakat harta, infaq dan shadaqah. Sesuai ketentuan zakat itu nantinya akan diberikan/disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan. Seperti fakir miskin, kaum dhuafa, anak yatim dan lainnya.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan