Cara ini, bukan yang pertama dilakukan, karena sebelumnya juga dilakukan hal serupa. Bahkan Wagub yang sekaligus ketua BAZDA Provinsi merealisasikannya dalam bentuk surat edaran. Bedanya, tahun ini tidak dibuatkan surat edaran itu. "Kali ini, tak ada surat edaran hanya dalam himbauan saja," tambah Kusnadi.
Selama ini BAZDA mengelola zakat mal atau zakat harta, infaq dan shadaqah. Sesuai ketentuan zakat itu nantinya akan diberikan/disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan. Seperti fakir miskin, kaum dhuafa, anak yatim dan lainnya.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan