Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikan
kewenangan pada satuan pendidikan (sekolah) dalam proses kelulusan peserta
didik Sekolah Dasar (SD). Wujud kewenangannya adalah dalam penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah, dimana hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah
pada SD atau Madrasah Ibtidaiyah/sederajat.
Peserta didik pada tahun ini akan mengikuti Ujian
Sekolah/Madrasah, menggantikan Ujian Nasional tingkat SD. Satuan pendidikan
melakukan ujian sekolah di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor
Kementerian Agama, Pemerintah Propinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Terdapat tiga mata pelajaran yang akan diujikan pada Ujian Sekolah/Madrasah,
yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Untuk standar
pembuatan soal, sebesar 75 persen paket soal akan disusun oleh Pemerintah
Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, dengan melibatkan pendidik dari
Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota. Sedangkan,
Kemdikbud akan menyusun sebanyak 25 persen paket soal.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan
(Wamendik) Musliar Kasim mengingatkan pihak sekolah terkait penerapan Ujian
Sekolah/Madrasah, agar guru dapat berperan pada proses penentuan kelulusan
siswa. Apabila siswa dianggap belum memenuhi kompetensi untuk dapat melanjutkan
ke jenjang selanjutnya, guru harus memberikan pengulangan (remedial) pada mata
pelajaran (mapel) yang belum memenuhi tersebut. “Jadi, tidak boleh ada siswa
tidak lulus karena Ujian Sekolah, beri
mereka remedial, kemudian bina siswa yang masih memiliki kemampuan kurang,”
jelas Musliar, di Makassar, beberapa waktu yang lalu.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan