
Cara Verval Lv 2. di Padamu Negeri
8 Jul 201312komentar

Setelah PTK melakukan login dan mengisi data rinci dengan
benar dan lengkap, PTK tersebut akan mendapatkan formulir S03a
seperti gambar berikut.
Formulir S03a tersebut kemudian di
serahkan kepada admin / Operator Sekolah Induk masing-masing.
Bagi Operator Sekolah, setelah
mendapatkan Formulir S03a dari PTK, Kemudian melakukan login ke http://padamu.web.go.id
untuk masuk ke dasbord Sekolah seperti ini
Klik tulisan Verivikasi dan
Validasi yang terdapat di sebelah kanan, setelah itu akan muncul dasbor
Verivikasi & Validasi dan selanjutnya pilihlah tombol Entri Pemeriksaan
berkas. Maka akan terbuka halaman seperti gambar berikut ini
Jika PTK benar sudah melakukan
pengisian data rinci maka nama PTK tersebut akan muncul dan jika belum nama PTK
tersebut tidak akan muncul.
Selanjutnya Klik salah satu nama
PTK yang akan di Verivikasi sehingga akan muncul halaman biodata diri PTK
seperti berikut
Cek kembali data-data PTK yang
tertera di dalamnya, jika sudah sesuai klik tombol lanjut. Namun jika masih
belum sesuai klik tombol kembali.
Jika tombol Lanjut yang kita klik maka akan muncul halaman Data Rinci PTK.
Cek kembali kebenaran datanya
kemudian klik tombol lanjut dan akan muncul halaman untuk mengisi kelengkapan
berkas yang dimiliki oleh PTK
Ceklist semua pilihan di atas dan
klik simpan.kemudian cetak tanda bukti.
Setelah kita klik tombol Cetak, kita akan di beri 2 formulir yaitu
1. Formulir S07a (Surat Pakta Integritas PTK)
2. Formulir S04a (Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas PTK
Kedua Formulir tersebut kemudian di serahkan kepada PTK untuk di bawa ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat
Berikut ini contoh Formulir S07a dan Formulir S04a
Bagi yang belum melakukan Verval Lv 2, mudah-mudahan penjelasan tadi dapat membantu, namun bagi yang sudah ini bisa dijadikan sebagai bahan masukan untuk saling bertukar pikiran dan pengetahuan.
Untuk syarat-syarat apa saja yang harus di bawa ke admin Dinas Pendidikan, akan kami Share pada Postingan berikutnya.
+ komentar + 12 komentar
mohon bantuannya, (untuk NUPTK baru) pada pengajuan Verval Level2 S03a, NUPTK tidak tercantum dan pada S07a pula NUPTK/PegID tidak tercantum angkanbya, gimana nih? udah memang begitu atau ada kesalahan? mohon penjelasan, terimaksih
Untuk pengajuan NUPTK baru,anda akan menerima NUPTK setelah menyerahkan S07a dan S04a ke Admin Dinas Kabupaten.
GIMNA CARANYA NGEPRINT S07A AND S04A?
assalam.. bgmna klu sy hanya mendapat S07a dan S05a ? sy tdk dapat S04a, apakah S05a smdengan S04a ? mohon penjelasan, terimaksih..
@Anonymousklik tombol cetak nanti akan keluar jendela baru untuk ngeprint atau bisa juga disimpan dalam file pdf
@FAMILY ON ARIEF - UCHENK:walaikm slam...untuk S05a diberikan kpda PTK yang belum punya NUPTK sedangkan S04a untuk yang sudh punya NUPTK,keduanya sama saja.
gmana kalo yang keluar dari print out nya hanya S05a sedangkan S07a -nya gak ada atau gak keluar? apa memang untuk pengajuan NUPTK baru hanya S05a saja? mohon penjelasnya
Waktu ngeprint udh diatur all print atau cuman satu? karena, S07a nya itu harus ada dan biasanya pasti ada bersamaan S05a. jadi, kalau langsung print coba di cek lagi pengaturan printnya
kasus saya sama..pada lembar S07a tidak tercantm angkanya..alias kosong..solusi???
sebenarnya, NUPTK/PegID pasti akan tercantum dalam S07a. jadi, kalau NUPTK/PegID nya tidak tercantum berarti ada kesalahan. coba anda perbaiki lagi koneksi internet anda dan coba di ulang lagi cetak/simpan S07anya.
@agus sukirman Assalamualaikum.... bgamana jika muncul peringatan sperti ini "PTK belum melakukan verval level 2" padahal SO5a dan SO7a sudah selesai, mhon penjelasan
@watistelh selesai, print out dlu s05a dan s07a setelh itu serhkn ke dinas kabupatn untk mndptkn s08. verval lv.2 diktakn selesai kalo anda sdh mndpatkn s08 dri dinas kabuptn.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan