Selamat Datang di Pendidikanku

SK Tunjangan Profesi Guru Batal diterbitkan

18 Jul 20130 komentar

SKTP
Pemerintah memastikan SK Tunjangan Profesi Guru untuk kelompok Pendidikan Dasar (SD & SMP)pada Triwulan II ini batal di terbitkan. Menurut Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Jenderal Pendidikan dasar (ditjen dikdas) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) Sumarna, gagalnya SK Tunjangan Profesi Guru diterbitkan karena berbagai alasan. Salah satunya adalah banyaknya guru yang sudah pensiun maupun meninggal dunia.

Penyebab lain yang tidak kalah pentingnya adalah masih banyaknya guru yang tidak bisa mencapai beban kerja 24 jam pelajaran per Minggu. Menurut Pak Sumarna, kebutuhan 24 jam per Minggu tidak bisa di tolerir karena itu merupakan amanah peraturan perundang-undangan.

Hingga 2 Juli yang lalu, untuk jenjang SD 31.124 SK tidak bisa diterbitkan karena adanya indikasi guru tersebut sudah pensiun. Dan ada 5.865 SK tidak bisa terbit karena tidak bisa memenuhi ketentuan mengajar minimal 24 jam per Minggu.

Calon penerima tunjangan dapat di pantau dan di rekam datanya melalui data pokok pendidikan ( dapodik ). Jadi, bisa dikatakan bahwa terima atau tidaknya SK Tunjangan Profesi Guru tergantung dari benar tidaknya data guru tersebut di data pokok pendidikan (dapodik). Kemendikbud menegaskan tidak akan mengambil resik untuk mencairkan Tunjangan profesi kepada guru yang tidak berhak sesuai persyaratan administrasi.

Sumber : http://info-data-guru.blogspot.com/2013/07/Direktur-P2TK-Dikdas-Pastikan-77920-SK-Tunjangan-Profesi-Batal-Diterbitkan.html
Share this article :

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan sopan

 
Support : Pendidikanku | Creating Website | Agus Sukirman
Copyright © 2014. Pendidikanku - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Pendidikanku
Proudly powered by Blogger