Home
Sertifikasi
SK Tunjangan Profesi Guru Batal diterbitkan
SK Tunjangan Profesi Guru Batal diterbitkan
18 Jul 20130 komentar
Pemerintah memastikan SK Tunjangan Profesi Guru untuk
kelompok Pendidikan Dasar (SD & SMP)pada Triwulan II ini batal di
terbitkan. Menurut Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P2TK)
Direktorat Jenderal Pendidikan dasar (ditjen dikdas) Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan (kemdikbud) Sumarna, gagalnya SK Tunjangan Profesi Guru diterbitkan
karena berbagai alasan. Salah satunya adalah banyaknya guru yang sudah pensiun
maupun meninggal dunia.
Penyebab lain yang tidak kalah pentingnya adalah masih
banyaknya guru yang tidak bisa mencapai beban kerja 24 jam pelajaran per
Minggu. Menurut Pak Sumarna, kebutuhan 24 jam per Minggu tidak bisa di tolerir
karena itu merupakan amanah peraturan perundang-undangan.
Hingga 2 Juli yang lalu, untuk jenjang SD 31.124 SK tidak
bisa diterbitkan karena adanya indikasi guru tersebut sudah pensiun. Dan ada
5.865 SK tidak bisa terbit karena tidak bisa memenuhi ketentuan mengajar
minimal 24 jam per Minggu.
Calon penerima tunjangan dapat di pantau dan di rekam
datanya melalui data pokok pendidikan ( dapodik ). Jadi, bisa dikatakan bahwa
terima atau tidaknya SK Tunjangan Profesi Guru tergantung dari benar tidaknya
data guru tersebut di data pokok pendidikan (dapodik). Kemendikbud menegaskan
tidak akan mengambil resik untuk mencairkan Tunjangan profesi kepada guru yang
tidak berhak sesuai persyaratan administrasi.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan