Sejak awal dibukanya layanan Verval Ulang NUPTK di
Padamu Negeri, masih belum ada kepastian bagi yang belum memiliki NUPTK. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi para guru, bisakah mendapatkan NUPTK melalui layanan
Padamu Negeri dan kalau bisa bagaimana prosedurnya??
Inilah yang selalu jadi pertanyaan teman-teman guru yang seprofesi dengan saya. Memang layanan
padamu negeri juga bisa untuk melakukan pengajuan NUPTK baru. Tapi, pada kenyataanya kepastian prosedurnya kurang jelas dan terkesan berbelit-belit. Sehingga banyak dari teman-teman yang kebingungan karena tidak ada kepastiannya.
Setelah sekian lama menunggu dalam kebingungan, akhirnya kepastian itu datang juga. Pengajuan NUPTK baru sudah bisa dilakukan dengan cara mencetak ajuan NUPTK baru (kode: S06) yang tersedia menggunakan Login PTK atau PegID personal masing-masing. PegID tersebut dapat diambil di Operator Sekolah. Pemberian NUPTK baru periode 2013 ini hanya berlaku bagi Guru, kepsek, dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK hingga saat ini.
Pengajuan NUPTK baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh sesjen BPSDMPK-PMP No. 14742 / J1 / LL / 2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang pengajuan NUPTK baru bagi Guru ber NUPTK 999**.
Dengan keluarnya surat edaran tersebut. Maka, sudah tidak ada alasan lagi bagi guru untuk tidak melakukan pengajuan NUPTK baru. Untuk sedikit menyegarkan ingatan, akan saya ulas sedikit syarat-syarat untuk memperoleh NUPTK baru;
- Pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK;
- Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS;
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
a. Bila bertugas di sekolah Negeri harus dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota;
b. Minimal Pengabdian di sekolah Negeri 4 Tahun.
c. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani Ketua Yayasan.
Suatu keharusan bagi para Guru untuk memiliki NUPTK. Sehingga saya harap ulasan di atas dapat sedikit membantu bagi Guru yang belum memiliki NUPTK dan ingin melakukan pengajuan NUPTK baru di layanan
Padamu Negeri.
Surat Edaran Tentang:
+ komentar + 1 komentar
Tanks gan udh mmpir
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan