Selamat Datang di Pendidikanku

Honorer Diduga Siluman Capai 1173 Orang

16 Mar 20141komentar

Koalisi LSM Pemantauan CPNS (KLPC) telah menerima laporan nama-nama tenaga honorer siluman alias yang memiliki data palsu dan lolos dalam rekrumen CPNS K2 pada tahun 2013 lalu. Menurut Koordinator KLPC Febri Hendri, honorer siluman yang dilaporkan mencapai 1173 orang yang tersebar di beberapa daerah.


Di antaranya dari Tangerang sebanyak 600 tenaga honorer campuran serta 100 guru honorer, Kabupaten Garut sebanyak 99 honorer, Kabupaten Blitar sebanyak 228 dan Kabupaten Toba Samosir (146).

"Itu kabupaten-kabupaten yang paling masif dan diduga jumlah honorer silumannya memang yang paling banyak. Baru ini yang kami terima laporannya," ujar Febri Hendri dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu, (16/3).

Menurut Febri pihaknya masih menunggu laporan lainnya dari LSM maupun tenaga honorer yang merasa ada kecurangan dalam perekrutan di daerahnya masing-masing.

Sementara itu menurut anggota Serikat Guru Tangerang Agus Hidayat yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut, kebanyakan tenaga honorer siluman di wilayahnya memalsukan SK masa kerjanya. Seharusnya SK tahun 2006, tidak bisa ikut dalam perekrutan itu. Hanya yang memiliki SK dari sebelum tanggal 31 Desember 2005 yang bisa mengikuti perekrutan K2.  Namun, dalam database yang berhasil diperolehnya, para guru dengan SK 2006 mengubah SKnya menjadi tahun 2004.

"Kami pernah minta pemkab untuk menunjukkan data ini, SK tenaga honorer, tapi tidak mereka berikan. Data-data ini, kami dapatkan sendiri melalui pihak lain yang mau membantu. Jadi banyak tahun SK nya yang fiktif. Diubah jadi tahun 2004," kata Agus Hidayat.

Sementara itu, di tempat yang sama Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar Mohammad Trianto mengungkapkan di tempatnya juga mengalami hal yang sama. Terdapat pemalsuan masa kerja, dan usia tenaga honorer.

"Dari 518 peserta honorer yang lulus di Blitar ternyata 54 persennya adalah honorer K2 siluman. Datanya banyak dipalsukan," kata Tri.

Koalisi ini menduga pemalsuan data tersebut bukan hanya dilakukan tenaga honorer tapi dibantu juga oleh pejabat daerah setempat. Pejabat daerah dianggap tidak cermat dalam melihat database yang masuk. Namun, hal ini harus dibuktikan lebih jauh karena koalisi ini baru mendapat laporan secara tertulis dari pelapor.

"Yang berhak rekrutmen kan adalah SK yang memiliki SK Kepala Unit Kerja dan masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005. Ada yang enggak beres, makanya mereka minta bantuan dari pejabat daerah. Mereka bisa lolos, tapi tidak masuk kriteria ini," tandas Tri.

sumber : jpnn
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

26 March 2014 at 08:11

memprihatinkan gan.... !!! :-(

salam kenal farenda4ever.blogspot.com

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan sopan

 
Support : Pendidikanku | Creating Website | Agus Sukirman
Copyright © 2014. Pendidikanku - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Pendidikanku
Proudly powered by Blogger