Selamat Datang di Pendidikanku

Inilah Persyaratan Pengajuan NUPTK 2015

15 Dec 201412komentar

Pada tahun 2015, para Guru Honorer Sekolah, GTT, dan GTY dapat melakukan pengajuan NUPTK melalui akun PADAMU NEGERI PTK masing-masing.

Inilah Persyaratan Pengajuan NUPTK 2015

Untuk persyaratannya sendiri sebenarnya masih tidak jauh berbeda denga pengajuan NUPTK tahun 2014. yaitu, tetap diharuskan memiliki SK Bupati/Walikota bagi para Pendidik di sekolah Negeri, dan memiliki SK Yayasan bagi Pendidik di sekolah swasta.

Bagi Pendidik yang berhak mendapatkan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Nah, untuk persyaratan yang harus dipenuhi agar pendidik mendapatkan NUPTK adalah sebagai berikut:

Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah negeri

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014;
  3. Cetak portofolio terbaru;
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah swasta

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010;
  3. Cetak Portofolio;
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan;
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.

Itulah sedikit ulasan mengenai syarat pengajuan NUPTK tahun 2015, mudah-mudahan bisa membantu.

Sumber artikel: http://www.maribelajarbk.web.id/2014/12/syarat-pengajuan-nuptk-2015-guru-non-pns.html.

edited: tim pendidikanku

Share this article :

+ komentar + 12 komentar

18 December 2014 at 11:21

makasih untuk infonya ini

20 December 2014 at 15:17

nuptk itu apa yah gan ??

21 December 2014 at 03:29

@Abdul sama-sama, makasih juga atas kunjungannya

21 December 2014 at 03:32

nuptk adalah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan

andai saya seoramg guru..:(

15 January 2015 at 14:51

terimakasih untuk infonya

22 January 2015 at 10:36

kapan dimulainya pak? dan berkasnya dikirim kemana? Makasih

10 February 2015 at 14:08

wah susah juga ya

13 February 2015 at 15:58

wah kalo persyaratannya begitu, berarti lulusan smk mkh tidak bisa jadi pns ya

16 February 2015 at 09:23

rumit juga ya persyaratannya, padahal saya mau juga tuh jadi PNS

5 March 2015 at 15:26

oh jadi begitu ya, terimakasih infonya

Anonymous
9 August 2015 at 07:31

buat GTT nya ga ada ya om..??

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak dan sopan

 
Support : Pendidikanku | Creating Website | Agus Sukirman
Copyright © 2014. Pendidikanku - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Pendidikanku
Proudly powered by Blogger