Pada tahun 2015, para Guru Honorer Sekolah, GTT, dan GTY dapat melakukan pengajuan NUPTK melalui akun PADAMU NEGERI PTK masing-masing.
Untuk persyaratannya sendiri sebenarnya masih tidak jauh berbeda denga pengajuan NUPTK tahun 2014. yaitu, tetap diharuskan memiliki SK Bupati/Walikota bagi para Pendidik di sekolah Negeri, dan memiliki SK Yayasan bagi Pendidik di sekolah swasta.
Bagi Pendidik yang berhak mendapatkan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Nah, untuk persyaratan yang harus dipenuhi agar pendidik mendapatkan NUPTK adalah sebagai berikut:
Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah negeri
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014;
- Cetak portofolio terbaru;
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah swasta
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010;
- Cetak Portofolio;
- Copy Akte Pendirian Yayasan;
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.
Itulah sedikit ulasan mengenai syarat pengajuan NUPTK tahun 2015, mudah-mudahan bisa membantu.
Sumber artikel: http://www.maribelajarbk.web.id/2014/12/syarat-pengajuan-nuptk-2015-guru-non-pns.html.
edited: tim pendidikanku
+ komentar + 12 komentar
makasih untuk infonya ini
nuptk itu apa yah gan ??
@Abdul sama-sama, makasih juga atas kunjungannya
nuptk adalah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
andai saya seoramg guru..:(
terimakasih untuk infonya
kapan dimulainya pak? dan berkasnya dikirim kemana? Makasih
wah susah juga ya
wah kalo persyaratannya begitu, berarti lulusan smk mkh tidak bisa jadi pns ya
rumit juga ya persyaratannya, padahal saya mau juga tuh jadi PNS
oh jadi begitu ya, terimakasih infonya
buat GTT nya ga ada ya om..??
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak dan sopan